Senin, 01 Maret 2021

AKTA PERUBAHAN PENGURUS CV MURAH

 

AKTA PERUBAHAN PENGURUS CV MURAH

 

Persekutuan Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap (untuk selanjutnya disebut CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD.

 

Jika di dalam suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata terdapat perubahan anggaran dasar seperti perubahan identitas pendiri, kegiatan usaha dan sebagainya harus dilakukan pendaftaran ulang.

 

Anda bisa mengajukan perubahan atas anggaran dasar dari CV kepada Menkumham. Tentunya dengan mengisi format isian perubahan pada sistem SABU. Perubahan ini diperlukan kalau terjadi perubahan tertentu. Seperti perubahan data berikut ini.

1.     Ada perubahan identitas dari pemilik CV, sehingga harus mengubah informasi terkait nama lengkap pendiri CV, alamat lengkap dan pekerjaannya.

2.     Terjadi perubahan atas kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan.

3.     Terjadi perubahan atas hak dan kewajiban dari para pendiri CV.

4.     Terjadi perubahan jangka waktu Persekutuan Komanditer.

 

Kalau perusahaan Anda mengalami perubahan anggaran dasar, maka harus segera dilaporkan. Sebab Anda hanya akan diberikan jangka waktu paling lambat hanya 30 hari kerja. Batas waktu itu mulai terhitung sejak tanggal Akta Notaris CV, yang memuat adanya perubahan anggaran dasar.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar