Rabu, 10 Februari 2021

AKTA PERUBAHAN PENGAKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

AKTA PERUBAHAN PENGAKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

 

b.     nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

 

c.      nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

 

Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

 

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:

 

a.    nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.    jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.    besarnya modal dasar;

e.    pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.     status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukumURUS KOPERASI

 

Peraturan pemerintah No. 4 Tahun  1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menjelaskan bahwa Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus.

 

Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.

 

Pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

 

Untuk informasi lebih lengkap segera hubungi kami.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar