AKTA PERUBAHAN PENGAKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perlu
diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain
berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat
sekurang-kurangnya :
a.
nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan,
atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal
Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b.
nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris yang pertama kali diangkat;
c.
nama pemegang saham yang telah
mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang
telah ditempatkan dan disetor.
Kemudian
mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar
perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran
dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan
persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.
Perubahan
anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi
Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukumURUS KOPERASI
Peraturan
pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang persyaratan
dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
menjelaskan bahwa Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus.
Keputusan
Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan
tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
Koperasi yang hadir.
Pengesahan
atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri
dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya
permintaan pengesahan secara lengkap.
Untuk
informasi lebih lengkap segera hubungi kami.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar