Senin, 25 Januari 2021

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DARI NOTARIS

 

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DARI NOTARIS

 

Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?

 

Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:

 

1.     Nama dan Tempat Kedudukan

2.     Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

3.     Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

4.     Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

5.     Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

 

Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar