AKTA PENDIRIAN
HOTEL
Setelah
Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai
dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini
tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau
mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk
menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh
pemerintah daerah setempat.
Berikut
adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :
1.
Akta Pendirian Perusahaan
2.
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak
3.
Izin Usaha Hotel Bintang
4.
SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
5.
NIB oleh OSS
6.
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
7.
SIPPT
8.
Izin Penggunaan Bangunan
9.
Rekomendasi PLN
10.
Pemakaian Motor Disel
11.
Izin Usaha Kelistrikan
12.
Izin membangun Prasarana Jalan & tata air
13.
Izin Pengolahan Limbah
14.
Izin/Rekomendasi dinas Kebakaran
15.
Penggunaan Instalasi Penyalur petir
16.
Izin sementara pemakaian Lift
17.
Izin Pemakaian Elevator
18.
Izin Menggunakan gondola
19.
Laik Sehat
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa
Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker,
ESDM, Dll
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA
08111599899
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar