Selasa, 22 Desember 2020

PERBEDAAN PT DAN CV

 

PERBEDAAN PT DAN CV

 

Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.

 

Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.

 

Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:

1.     Bentuk perusahaan dan badan hukum PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

 

2.     Modal perusahaan Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar