CARA MEMBUAT PERSEROAN TERBATAS
(PT)
PT atau Perseroan Terbatas yang dalam
Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki
ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar bisa mendirikan PT harus
mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal)
ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada
ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.
Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan
yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus
dipenuhi. Berikut langkahnya:
1. Siapkan Data Pendirian PT
Saat akan membuat sebuah PT tentu Anda harus
menentukan dulu Nama PT tersebut, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan
PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Semua aspek diatas harus dipenuhi
sebagai langkah awal pembuatan sebuah perseroan terbatas. Hal-hal itulah yang
menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.
2. Akta Pendirian di Notaris
Setelah Anda melengkapi data pendirian PT,
saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu membuat Akta Pendirian PT. Akta
Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak harus dibuat di
Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT. Tetapi bisa dibuat di
Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris tersebut telah
resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah selesai membuat Akta Pendirian PT di
Notaris, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke
Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut baru sah ketika surat keputusan badan
hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.
4. Mengurus NIB (Nomor Induk Beusaha)
Salah satu peraturan yang baru-baru ini
diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission(OSS). Melalui sistem
yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus
seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik
usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa
dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat
proses perizinan usaha.
5. Mengurus Izin Usaha
Untuk mendirikan sebuah perusahaan tentu
sangat dibutuhkan Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Semua perusahaan harus punya Izin Usaha untuk bisa melaksanakan usaha
perdagangan atau jasa.
6. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah
nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak adalah salah
satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya sebagai identitas
wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan PT biasanya Anda
akan memperoleh dua dokumen penting, yakni NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Pajak (SKT Pajak).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar